Pelaku penipuan janda muda di Malang diamankan Polsek Lowokwaru Kota Malang (Foto: Avirista Midaada/ MPI)

"Setelah penyelidikan ternyata yang bersangkutan menikah dengan orang Ponorogo dan tinggal di Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan," ujarnya.

Menariknya, setelah laporan dari korban NK, ternyata polisi menerima pengaduan modus serupa dari beberapa janda muda yang berkenalan melalui aplikasi Thinder. Total ada lima janda muda yang juga menjadi korban bujuk rayu hingga motornya dibawa kabur pelaku.

"Pelaku juga mengaku ada beberapa korban, kemudian kendaraan yang diambil telah dijual ke daerah Pacitan dan Ponorogo," katanya.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru. Dia disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network