Pelaku penipuan, Sony Andriawan saat di Mapolres Ponorogo. (Ahmad Subekhi).

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan penipuan dengan modus yang sama. 

Korbannya sekitar 15 janda, bidan, dokter dan perempuan jomblo. "Modusnya berkenalan, kencan dan harta korban dikuras hingga ratusan juta," ujarnya. 

Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Sony mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sengaja mengincar perempuan galau, terutama para jomblo untuk meraup keuntungan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Catur mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini sambil menunggu korban lain yang melapor. Sementara, pelaku langsung ditahan di Mapolres Ponorogo. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network