Dari tangan Catur, polisi mengamankan berbagai alat kesehatan serta obat-obatan medis di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi. Kemudian sebanyak 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus juga disita petugas saat penggeledahan di rumah Catur.
"Pengakuan tersangka barang-barang itu dibelinya dari apotek," ujar Umam.
Selain itu, petugas Satreskrim Polres Kota Mojokerto menyita uang tunai sebesar Rp700.000 dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Uang tersebut hasil kerja Catur sebagai dokter gadungan selama beberapa hari keliling ke tempat para pasiennya.
"Tersangka dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta," kata Umam.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait