Pelaku pemerkosaan adik kandung dan ipar saat di Mapolres Situbondo. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad).

Tersangka menjelaskan, penolakan istri itu terjadi karena dia tidak bisa memenuhi nafkah yang terlalu besar, yakni Rp100.000 per hari. "Karena tak bisa ngasih Rp100.000 dia nolak kalau hubungan badan," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban kini mengalami syok berat. Karena itu perlu pendampingan khusus. 

"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network