“Kurang lebihnya korban ngomong kalau istrinya mampu berangkat umroh, tapi bayar utang tidak bisa,” ujarnya.
Gelap mata, kemudian HP membunuh tetangganya tersebut. Dia menusukkan pisau ke punggung korban hingga menembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar juga ditemukan di bagian tangan dan kepala korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait