Pria di Banyuwangi diduga mencabuli anak kandungnya berusia 7 tahun lantaran sering ditolak istri untuk berhubungan badan. (Foto: Eris Utomo)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian dan hasil visum korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network