Dia melanjutkan, surat Edaran ini juga menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Sementara itu, bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.
"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ucapnya.
Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta camat dan lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (camat) bersama lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait