PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali tinggal tersisa di Kabupaten Pamekasan. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi satu-satinya wilayah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Data tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya sebanyak empat wilayah. Kondisi ini terjadi karena rata-rata kasus Covid-19 di Jawa-Bali juga turun. 

Sementara itu oada pelaksanaan PPKM level 3 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Pembatasa itu di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO); bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

Untuk kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Namun, maksimal pengunjung makan hanya 50 persen dari kapasitas. Sedangkan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Namun, kapasitas maksimal 50 persen atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. 

Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 25 persen atau satu meja 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. 

Kemudian wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dimana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung. Hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Anak usia dibawah 12 dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. 

Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Namun begitu ada uji coba protokol kesehatan di beberapa tempat wisata yang lokasinya ditentukan Kemenparekraf dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf. Wajib menggunakan aplikasi peduliLindingi dan hanya dengan kategori hijau yang boleh masuk. 

Anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk di tempat wisata yang dilakukan uji coba,  dan diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen  kapasitas ruangan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network