SURABAYA, iNews.id - Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi satu-satinya wilayah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Data tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya sebanyak empat wilayah. Kondisi ini terjadi karena rata-rata kasus Covid-19 di Jawa-Bali juga turun.
Sementara itu oada pelaksanaan PPKM level 3 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Pembatasa itu di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO); bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Namun, maksimal pengunjung makan hanya 50 persen dari kapasitas. Sedangkan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait