Kawasan Gunung Bromo akan ditutup total selama pemberlakuan PPKM Darurat. (Foto: Antara)

MALANG, iNews.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Penutupan kawasan Bromo-Semeru dari aktivitas wisata tersebut usai memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

"Seluruh obyek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total," kata Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, Jumat (2/7/2021).

Novita menjelaskan, penutupan kawasan wisata tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Menurutnya, penutupan kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut dalam upaya untuk meminimalisasi dampak risiko semakin meluasnya Covid-19 kepada para pengunjung, petugas, serta masyarakat di kawasan Taman Nasional.

"Penutupan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, seluruh kawasan ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. PPKM Darurat ini, memiliki target untuk menurunkan kasus Covid-19," katanya.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network