Dalam sehari, para pelaku mampu mengoplos sekitar 60 hingga 80 tabung elpiji, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai 20 hingga 30 juta rupiah per bulan.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Lokasi pengoplosan juga kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas, dengan wilayah distribusi penjualan meliputi Gresik, Lamongan, hingga Pulau Bawean.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait