Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diedarkan pelaku, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas Polda Jatim).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MRD telah lima kali mengedarkan narkotika baik sabu maupun ganja di wilayah Kota Malang dan luar Malang. Sekali mengedarkan narkotika dia diberikan upah Rp2,5 juta oleh bandar besar, yang saat ini masih dalam pendalaman kepolisian. 

"Tetapi yang kemarin-kemarin masih relatif kecil. Kemudian yang ini agak besar. Dia lima kali diperintah oleh pengendalinya, ada beberapa lokasi di luar Malang juga, tetapi dia warga Malang," tutur dia. 

Pihaknya kini masih mencari pemasok utama atau bos dari MRD. Sebab terindikasi adanya jaringan peredaran narkotika yang begitu masif dari luar daerah. 

"Kita dalami apakah dia mengedarkan ketika dia masih di luar Malang. Sementara yang kita amankan satu pelaku. Mungkin dikembangkan di jaringan-jaringan di atasnya. Tinggal nunggu waktu saja, kami mapping, kami lakukan penyelidikan lagi," katanya. 

Akibat perbuatannya MRD, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network