Nasrun mengatakan, bisnis antigen palsu ini sudah berjalan tiga bulan. Meski begitu dokumen yang sudah dikeluarkan cukup banyak. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp100.000. Hasilnya dibagi sesama pelaku," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu satu orang pelaku lainnya yang masih kabur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait