Kemudian dari motor Tajuddin, polisi juga berhasil menyita 101 gram sabu. Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Porong.
"Pengakuannya barang didapat dari seorang penghuni Lapas Porong bernama Sarip. Jadi ini jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Yang menyuruh menaruh di satu paket di wilayah sini, mereka hanya mengikuti perintah bosnya tadi," tuturnya.
Pelaku kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Malang selatan, mulai dari Kepanjen, Gondanglegi, dan Turen. Satu paket seberat 0,3 gram dijual Rp400.000-500.000. "Apabila dari 101 gram paket ini bisa dipasarkan, semuanya mendapatkan uang Rp10 juta," tuturnya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Hendri Umar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait