Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Uang tersebut justru dibawa kabur oleh para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan ketiga pelaku yang bersembunyi di sebuah hotel di Kota Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti uang tunai.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga korban penipuan dengan modus serupa yang dilakukan komplotan tersebut lebih dari satu orang.
"Kerugian korban senilai Rp1 miliar, dia mengiming-imingi uang tersebut bisa dilipatgandakan sampai Rp4 miliar," ujar AKBP Riki.
Penyidik juga masih memburu tiga pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap. Salah satu yang dicari merupakan pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi pertemuan antara korban dan para pelaku.
Polisi terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait