Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil diamankan di Mapolresta Kediri, Jumat (14/1/2022). (foto: istimewa).

Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. EP mengaku hanya suruhan RHuntuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti yang lain. 

"Barang bukti diantaranya 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam," ujarnya. 

Dalam aksinya RH berperan sebagai eksekutor bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto). RH membobol mobil korban dengan cara merusak kaca mobil. Pengerusakan memakai alat obeng, dan saat kejahatan berjalan, M tetap berada di atas sepeda motor mengawasi sekitar.

RH sempat berusaha kabur, namun seketika berhenti setelah timah panas menerjang kakinya. Atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. 

"Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network