JEMBER, iNews.id - Polres Jember menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencabulan santriwati, Kiai FM. Gugatan itu merupakan hak setiap tersangka.
"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Jember, Sabtu (21/1/2023).
Meski demikian, dia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jember atas gugatan itu.
"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.
Diketahui, Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan jumlah korban empat santriwati.
Tersangka Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujar Hery.
Sebelumnya, kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember. Karena kliennya keberatan ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum.
"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri Kiai FM melaporkan ke Polres Jember.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait