JEMBER, iNews.id - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis kasus dugaan pencabulan yang menjerat pengasuh ponpes, Kiai FM, sebagai tersangka. Dia menyebut, ada empat orang yang menjadi korban.
"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," kata Hery dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).
Hery mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.
"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi. Sementara ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga didatangkan untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait
Atas perbuatannya, Kiai FM dikenakan pasal berlapis. Dia terancam hukuman bervariasi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait