Tim Resmob Polres Bondowoso menangkap seorang pria paruh baya yang diduga memproduksi senapan angin beserta amunisinya secara ilegal. (Foto: Riski Amirul Ahmad).

Tak hanya itu, sejumlah alat produksi juga disita, termasuk molding cetakan peluru, lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi dan regulator.

Menurutnya, Yovie melakukan seluruh proses produksi senapan dan amunisi di gudang rumahnya dengan alat sederhana, tanpa izin resmi. Dia bahkan menjual hasil rakitannya secara online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perizinan dan pengawasan senjata api.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network