Polres Tulungagung mengusut kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Pagerwojo senilai Rp5,5 miliar, dua tersangka telah ditetapkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Jadi, dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dugaan penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri sejak 2010 hingga 2018," tuturnya.

Untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini, Polres Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Dari perkiraan awal Rp8 miliar dugaan kerugian negara, hasil audit ditemukan angka kerugian Rp5,5 miliar.

"Untuk objek pemeriksaan bukan berupa orang melainkan dokumen keuangan dari dana bergulir PNPM Mandiri," jelasnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network