Tukang pijat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik pelanggannya. (Foto: iNews).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi motor hasil kejahatan yang telah digadaikan kepada sejumlah orang. Polisi kemudian menemukan empat unit sepeda motor yang digadaikan kepada empat orang berbeda.

Seluruh kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Peterongan sebagai barang bukti.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membuka layanan pijat. Setelah korban datang, pelaku meminjam sepeda motor korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi.

Dia mengungkapkan, motor tersebut digadaikan pelaku dengan nilai antara satu hingga empat juta rupiah per unit. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network