Kronologi kejadian berawal, kunci mobil diberikan kepada pelaku AR yang kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Komplotan ini berencana meminta tebusan sebesar Rp10 juta kepada pemilik mobil, namun rencana tersebut gagal karena mereka lebih dulu diamankan oleh polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku memiliki utang yang harus dibayar, sehingga nekat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait