Dalam upaya menghilangkan jasad korban, tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad keduanya sebelum memasukkannya ke mesin penggiling daging. Tersangka disebut berencana membuang sisa jasad korban ke laut.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait