Ditpolairud Polda Jatim mengamankan truk bertangki modifikasi berisi 1.140 liter solar subsidi yang diduga akan dijual kembali di Banjarmasin. (Foto: iNews).

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penyidikan masih berlangsung dan polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Arman.

Dalam perkara ini, sopir berinisial RA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan rencana penjualan kembali solar bersubsidi ke luar wilayah Jawa Timur dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network