Kades Pasinan Lemahputih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Gresik. Dana Desa rawan dikorupsi karena nilainya cukup besar.(Foto: Dok. KORAN SINDO)

GRESIK, iNews.id- Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Kunari, kepala desa (Kades) Pasinan Lemahputih, Kacamatam Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD). Kunari terancam kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penyidik Reskrim Polres Gresik menilai Kades Pasinan Lemah Putih melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ada potensi kerugian negara sebesar Rp113.949.600. Uang tersebut digunakan tersangka secara pribadi dan tidak bisa dipertangungjawabkan" ungkap Kanit Idik II Polres Gresik, Ipda Tomi Kurniawan, Rabu (22/11/2017).

ADD yang diterima Desa Pasinan Lemahputih tahun 2016 senilai Rp614.916.000. Uang tersebut sejatinya untuk membangun tembok penahan tanah (TPT) dan rehab jalan lingkungan.

Nyatanya, dari hasil temuan pada laporan pertanggungjawaban (Lpj) desa tersebut ternyata fiktif. Sebab, ditemukan dana sebesar Rp113.949.600 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ipda Tomi menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut digunakan tersangka senilai Rp104.449.600. Kemudian, Rp5,2 juta untuk biaya partisipasi dan monitoring, Rp1,5 juta untuk pembelian jaket dan Rp2,8 juta digunakan untuk membayar utang pajak tahun 2015.

"Ada dua saksi dari pihak perangkat desa yang sudah kami periksa. Sedangkan tersangka sudah pernah kami panggil untuk dimintai keterangan. Namun, belum bisa karena saat itu sedang sakit. Kami rencana panggil ulang," jelasnya.

Kades Pasinan Lemahputih Kunari saat dikonfirmasi melalui selulernya berdalih bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Bahkan, dia membantah ada dugaan korupsi ADD.

"Tidak benar dan tidak (korupsi ADD, red)," ucapnya singkat.

Sementara itu, Pemkab Gersik belum bisa mengambil langkah terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Pasinan Lemahputih. Pemkab masih menunggu surat pemberitahuan dari polisi.

"Kades yang tersandung kasus korupsi dipastikan mendapatkan sanksi keras," tandas Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Tursilowanto Haryogi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network