Ilustrasi polisi tembak pelaku jambret di Malang Raya yang sudah lima kali keluar masuk penjara. (Foto: Ist)

"DYT ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang bersangkutan residivis pernah lima kali masuk penjara untuk kasus yang sama. WHD ini yang mengambil perhiasan dari korbannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, DYT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. sementarta rekannya WHD masih diburu polisi," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network