Berdasarkan pemeriksaan ke keduanya diketahui minyak goreng palsu ini sudah diedarkan ke wilayah Dau, Kabupaten Malang, dua pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Dau, Kabupaten Malang, hingga toko di Gedangan, Sidoarjo dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
"Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga," paparnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pada Pasal 100 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait