SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MNA di Sidoarjo. Dia disinyalir merupakan pengedar barang haram kelas kakap di wilayah tersebut.
Warga Sedati Agung, Sidoarjo, itu ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 1,6 kg sabu, 659 pil ekstasi, dan 395.000 pil koplo. Keseluruhan narkoba itu bernilai sekitar Rp3,4 miliar.
Kepada polisi, MNA mengaku menerima keuntungan sekitar Rp5 juta per kg sabu-sabu yang dia jual. Sementara, pemasok narkoba ke pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.
"Untuk satu kilonya kita dapat Rp5 juta," kata MNA, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi.
"Kita bergerak ke lokasi, di situ berhasil mengamankan tersangka. Setelah digeledah, didapat barang bukti narkoba," kata Kusumo.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait