Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Barang curian hasil kejahatan sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya, pelaku MC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait