Polisi menangkap salah seorang tersangka pelemparan bom ikan di rumah sipir Lapas Malang (kaos oranye). (Foto: Saif Hajarani)

Atas perbuatannya, Widodo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network