TULUNGAGUNG, iNews.id – Purwanto (33) warga Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga telah mencabuli puluhan korban hingga 50 orang, beberapa di antaranya berusia di bawah umur.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, modus yang dilakukan pelaku membujuk korban dengan imbalan uang dengan besaran bervariasi mulai Rp100.000 hingga Rp150.000.
Menurut Aldi, pelaku sudah lima tahun melancarkan aksi kejahatannya tepatnya pada 2014 lalu hingga sekarang. “Sejak 2014 hingga sekarang, pelaku sudah 50 kali melakukan aksi sodomi. Artinya, ada 50 korban yang adi sasaran aksi bejat pelaku,” kata Aldy dalam gelar perkara kasus sodomi di Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).
Aldy menuturkan, pelaku mengenal para korban melalui media sosial yang kemudian berhubungan intensif dan disuruh main ke rumah kontrakannya. “Di rumah kontrakan ini kemudian pelaku menyodomi korban,” ujarnya.
Aldy menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus sodomi yang dilakukan pelaku karena dimungkinkan korbannya lebih dari 50 orang. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, seprei tempat tidur dan uang senilai Rp100.000.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
pencabulan sodomi 50 anak purwanto tulungagung subdit iii jatanras polda jatim surabaya modus beri uang
Artikel Terkait