SURABAYA, iNews.id - Pelaku sodomi balita 4 tahun, NH (24) diamankan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Ironisnya, pelaku adalah tetangga korban.
Pelaku tega menyodomi korban di dalam kamar kos. Modusnya, dengan membujuk korban dan mengajaknya bermain. Agar tidak teriak saat melakukan aksinya mulut korban dibekam. Akibatnya korban mengalami trauma.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
sodomi
Artikel Terkait