SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Keduanya tertangkap saat mengantar sabu-sabu seberat total 24,18 kilogram (kg).
Kedua kurir itu adalah MF (23), warga Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Jalan Lorong Juwit, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan kedua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, pada Sabtu (4/3/2023).
Dia mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara diranjau di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (19/3/2023).
"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” kata Yusep, Senin (13/3/2023).
Atas pengantaran itu, menurut dia, kedua tersangka dijanjikan imbalan Rp100 juta setiap pengiriman.
"Sebelumnya kedua tersangka juga pernah mengambil ranjuan sabu sebanyak 25 kg. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman," ujar Yusep.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait