MADIUN, iNews.id - Polres Madiun Kota menangkap sembilan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 56,36 gram sabu, 1,02 gram ganja dan 19.373 butir obat keras.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, dari sembilan pengedar yang ditangkap, dua di antaranya merupakan penghuni Lapas Madiun. Sementara tujuh lainnya tersangka baru, namun dalam satu jaringan. "Mereka semua kami tangkap di rumah masing-masing," katanya, Rabu (24/8/2022).
Suryono menjelaskan, jaringan pengedar narkoba tersebut terungkap setelah seorang pelaku bernama Barata Bima (37) warga Kecamatan Pilangkenceng ditangkap seusai melempar sabu ke dalam Lapas Kelas 2A Madiun menggunakan ketapel. "BB (Barata Bima merupakan tersangka pengedar 0,65 gram sabu dengan cara melemparkan sabu dari luar lapas menggunakan ketapel atas suruhan HP, warga binaan di dalam lapas pada 8 Agustus 2022 lalu," katanya.
Dari hasil pengembangan tersangka BB, pihaknya berhasil menangkap delapan ersangka pengedar narkoba yang merupakan satu komplotan jaringan Lapas Madiun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait