Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ekspose kasus begal motor spesialis ojek online, sabtu (17/10/2020). (Foto: iNews/Sony Hermawan)

Sementara itu, Yudho Winarno pengendara ojek online yang jadi korban begal mengaku sangat senang motornya bisa kembali. Dia juga memuji kinerja polisi karena dapat cepat menangkap pelaku dan mengembalikan motornya yang hilang selama sebulan.

"Saya jadi korban begal pada 16 September, jam 11-an malam. Saya senang akhirnya motor bisa kembali," ucapnya.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sejumlah barang bukti berupa sembilan motor curian juga telah dikembalikan kepada para korbannya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network