Hal ini sesuai dengan hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam.
"Jadi saat dibuang ke sungai kondisi korban masih hidup dalam kondisi lemas," ujarnya.
Jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Selasa (11/2/2025). Polisi yang menyelidiki kasus akhirnya menangkap ketiga pelaku. Dari tangan mereka diamankan HP dan motor milik korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan. Ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait