Polisi menangkap tiga debt collector yang merampas mobil Pajero milik debitur di Mojokerto. (Foto: iNews)

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi kini tengah memburu seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah mobil hasil rampasan tersebut. Identitas penadah telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap AKP Aldhino.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network