Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap dua orang kasus pedagangan satwa dilindungi. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita 304 ekor satwa langka dilindungi. Satwa tersebut, di antaranya lutung, binturong, elang laut dan kus-kus.

Menurutnya, satwa dilindungi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah per ekor melalui media sosial maupun komunitas pecinta satwa. Saat ini, lanjut dia kedua tersangka diketahui hanya memperdagangkan satwa dilindungi wilayah Indonesia.

"Masih di dalam Indonesia saja," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network