Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan rencana penangkapan paksa tersangka pencabulan MSA di Mapolda Jatim, Surabya, Selasa (18/2/2020). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) segera kembali menangkap paksa pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang, berinisial MSA yang berstatus tersangka kasus pencabulan. Polisi sebelumnya gagal menangkap anak kiai ternama itu karena mendapat perlawanan, Sabtu (15/2/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegagalan polisi menangkap MSA sebelumnya menjadi atensi dari Polda Jatim. Polisi telah mengevaluasi kejadian itu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, tim Reskrimum Polda Jatim akan datang dengan membawa personel lebih banyak demi menangkap paksa tersangka.

“Kami tetap akan melakukan penangkapan paksa. Setelah mengevaluasi kejadian kemarin, kami akan menambah personel untuk menangkap paksa tersangka,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Selasa (18/2/2020).

Polda Jatim menyayangkan upaya perlawanan massa diduga kelompok MSA saat polisi akan menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Diwek. Padahal, tindakan itu dilakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Perlawanan itu dengan mengerahkan orang lebih banyak dari personel yang dikerahkan untuk menangkap paksa MSA. Mereka akan menyerang, mengambil tersangka kembali supaya tidak dilakukan penangkapan,” kata Trunoyudo.

Polda Jatim terpaksa membatalkan penangkapan paksa MSA dan melepas kembali tersangka pencabulan itu. Pasalnya, perlawanan dari kelompok pembela MSA membuat situasi saat itu kurang kondusif. Petugas khawatir jika tetap dipaksakan akan ada korban yang jatuh.

“Kami meminimalisasi korban. Kami melakukan penegakan hukum, tapi terukur. Kami melihat aspek-aspek secara humanis dengan mengurangi risiko yang terjadi kemarin,” ujarnya.

Untuk penangkapan paksa nanti, polisi mengingatkan MSA dan massa yang membelanya agar bersikap kooperatif kepada polisi. Polisi telah melakukan langkah sesuai prosedur, yakni administrasi yang telah dilengkapi sesuai laporan polisi dan berkas penyidikan.

Diketahui, MSA warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas kasus dugaan pencabulan anak pada 29 Oktober 2019. Polisi kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka, sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Namun, MSA dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polda Jatim kemudian menangkap paksa MSA, Sabtu (15/2/2020), di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tiba-tiba datang massa berjumlah jauh lebih banyak dari polisi. Untuk mengantisipasi bentrokan yang menyebabkan korban jiwa, polisi terpaksa melepaskan kembali MSA.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network