Para pelaku dan Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar saat ekspos kasus di Mapolres Lumajang, Jatim. (Foto: iNews/Cucuk Donartono)

LUMAJANG, iNews.id – Empat perempuan dengan status janda di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menjadi pemakai dan pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Para pelaku yakni Siti Aisa alias Citra, warga Jalan Nangka, Kepuharjo; Junaida, Holilatus Sakdiah (30) dan Yulia Ningsih (30), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.

Kasus pertama yakni bermula dari dibekuknya Citra oleh Tim Reskoba Kepolisian Polres Kabupaten Lumajang, 9 Februari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,5 gram sabu-sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu dari seorang pengedar bersama Khafid. Tak mau kehilangan mangsa, polisi segera menggerebek rumah Khafid namun sayang tersangka sudah melarikan diri.

“Tersangka kami jadikan DPO, dan di rumahnya, polisi menyita plastik klip dan juga bong,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar saat ekspos kasus di Mapolres Lumajang, Senin (17/2/2020).

Citra merupakan seorang pemandu lagu. Dari pengakuan tersangka, dia mengonsumsi sabu agar betah begadang.

Sementara kasus kedua, polisi menggerebek rumah Junaida. Di dalam rumah, polisi juga menangkap Holilatus Sakdiah dan Yulia Ningsih. Ketiganya tertangkap tengah mengonsumsi sabu di dapur rumah. Dari rumah tersangka, polisi menyita lebih dari 5 gram sabu-sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu dari tersangka R dari Sampang dengan cara pesan telepon dan diantar oleh kurir. Selain dikonsumsi sendiri, sabu tersebut juga dijual. Dia mengaku sudah memakai sabu sejak satu tahun lalu.

“Junaida memang sudah ditarget oleh polisi dan BNN,” kata Adewira.

Saat ditanya, tersangka Junaida mengaku, saat penggerebekan, dia tidak sedang ikut mengonsumsi sabu melainkan sedang makan.

“Seminggu kadang dua kali mengonsumsi sabu, kalau ada waktu, dan mengonsumsinya di dapur,” kata Junaida.

Dari semua pelaku, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 7,5 gram. Sementara satu tersangka pemasok sabu-sabu bernama Khafid masih dalam pengejaran. Para pelaku akan dijerat Pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network