PASURUAN, iNews.id – Polres Pasuruan menahan empat orang yang diduga sebagai provokator kasus perebutan paksa peti jenazah Covid-19, Senin (20/7/2020). Polisi kini masih memburu tujuh orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian oang (DPO). Mereka kini sedang diburu petugas.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SHL, MSS, AMN, dan MJ. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Rawagempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/7/2020).
“Keempat tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984, dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2003 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara minimal 2 tahun penjara,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Senin (20/7/2020).
Kapolres mengatakan, petugas masih memburu tujuh pelaku lain yang masih melarikan diri. Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial AK, M, S, Nh, S, M dan E.
“Ketujuh DPO ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang mengambil jenazah dan ada juga yang membongkar (peti jenazah),” katanya, Senin (20/7/2020).
Kapolres berharap agar ketujuh DPO itu segera menyerahkan diri karena akan dilakukan tracing dan rapid test agar mereka bisa diketahui terpapar virus corona atau tidak.
Diketahui, prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 asal Desa Rowogempol pada Kamis (16/7/2020) sore lalu berlangsung ricuh setelah Tim Gugus Tugas yang akan memakamkan sesuai protokol kesehatan ditolak warga.
Massa bahkan merebut paksa peti jenazah. Selain itu, warga juga membuka peti jenazah pasien positif Covid-19 (29) dan memakamkannya tanpa prosedur protokol kesehatan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait