buku-buku jihad milik 22 terduga teroris disita sebagai barang bukti, Kamis (18/3/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

Namun, Ali mengatakan, tidak tepat jika polisi menjadikan buku Tarbiyah Jihadiyah Abdullah Azzam sebagai barang bukti karena buku itu banyak beredar. "Jangan salahkan bukunya, tapi cara pandang orangnya terhadap buku itu. Kalau saya sudah khatam," ujar Fauzi.

Diketahui, sebanyak 22 terduga teroris jaringan Jemaah Islamiah (JI) dibawa ke markas Densus 88 Mabes Polri, Kamis (18/3/2021). Para terduga teroris itu ditangkap di beberapa kota di Jatim dalam dua kali operasi penggerebekan. 

Pertama, pada tanggal 26 Februari 2021, Densus 88 telah menangkap 12 terduga teroris di 4 (empat) Kabupaten/ Kota di Jatim. Delapan orang ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, dua orang di Kota Surabaya, satu orang di Mojokerto, dan satu orang di Malang. 

Kedua, pada tanggal 2 Maret 2021, Densus 88 Mabes Polri, kembali menangkap delapan terduga teroris di Surabaya, Malang dan Bojonegoro.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network