Tangkapan layar video viral acara dangdutan anak kades di Malang yang diduga melanggar protokol kesehatan. (Istimewa)

MALANG, iNews.id - Pascaviralnya video anak kepala desa (kades) di Malang yang menggelar acara dangdutan, polisi segera menetapkan tersangka. Polres Malang menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan tersebut. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, temuan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar kafe sang anak kades Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Polisi juga memintai keterangan dari sejumlah orang. 

"Berdasarkan keterangan saksi berikut dokumentasi video yang kami dapatkan di medsos itu, tidak ada yang menggunakan masker," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Senin (9/8/2021). 

Selain itu, dari pemeriksaan saksi-saksi di awal pemeriksaan menyebutkan, ada dugaan pelanggaran anak kades Gading mengundang teman-temannya saat peresmian kafe miliknya. Mereka yang datang didominasi komunitas sepeda motor dan bernyanyi bersama sebagaimana video viral dangdutan. 

"Anak kades itu punya tempat usaha yang baru dibuka. Dia mengundang orang-orang di situ, termasuk teman-teman dari komunitas motor," ujar mantan kasatreskrim Polres Blitar. 

Temuan dari Polres Malang ini sekaligus membantah keterangan dari Kades Gading Suwito saat dimintai keterangan. Suwito sebelumnya menuturkan, hanya 15 orang yang hadir dari keluarga dan kerabat terdekat. 

Donny pun menghormati keterangan yang disampaikan oleh sang Kades Gading tersebut. Namun, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah orang yang hadir. 

"Itu terserah dari bersangkutan (Kades Gading), yang memberikan keterangan fakta dari hasil penyelidikan. Nanti akan kami gelarkan untuk kami kabarkan update perkembangannya ke masyarakat," tuturnya. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network