Atas alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, petugas langsung mendatangi lokasi. Kerumunan langsung dibubarkan. Di bagian kaca depan gerai McDonald's, petugas menempelkan kertas pengumuman sebagai tanda penyegelan. Garis polisi juga dibentangkan di lokasi.
Menurut Eko, sebelumnya tidak ada pengajuan ijin terkait kegiatan tersebut. Juga tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19. Sementara kerumunan yang ada rawan menimbulkan penyebaran kasus Covid-19.
"Sebagai sanksi dilakukan penyegelan selama tiga hari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Eko.
Langkah pembubaran kerumunan disertai penyegelan gerai McDonald's melibatkan petugas gabungan. Upaya mencegah penyebaran kasus Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan di Kota Kediri terus dilakukan. Siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait