Hasil interogasi awal kepada polisi, Joddy mengaku jika Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1284 BJU yang dia kemudikan melaju pada kecepatan 120 kilometer (km) per jam saat kecelakaan.
"Hasil interogasi, sopir mengaku kecepatan kendaraan 120 km per jam," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Sabtu (6/11/2021).
Terkait apakah Joddy mengantuk saat menyetir, Kennedy menyebut belum mengetahui secara persis. Sebab untuk mengetahui penyebab kecelakaan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena, kondisi sopir masih belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait