Kejati Jatim menerima pelimpahan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan dari Polda Jatim, Selasa (25/10/2022). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah bekerja secara maraton selama kurang lebih 25 hari untuk menuntaskan berkas perkara tersebut. 

"Kegiatan penyidikan terus berlangsung sambil menunggu petunjuk jaksa dari penelitian berkas yang dilimpahkan," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network