SURABAYA, iNews.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengejar 11 terduga pelaku jaringan kejahatan aborsi lainnya di Surabaya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka, di mana dalam pengembangan, ada 11 terduga pelaku yang ikut terlibat aktif dalam bisnis menyimpang tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, 11 orang yang telah dikantongi identitasnya tersebut mempunyai peran berbeda-beda. Mulai dari perantara (pencari pasien), apoteker, suplier obat hingga para pengguna jasa layanan oborsi.
“Hasil pengembangan penyidikan, ada 11 orang lagi yang terlibat dalam praktik aborsi ini. Mereka sedang kami kejar, mudah-mudahan segera dapat diamankan,” ujarnya, Rabu (26/6/2019).
Bisnis haram ini kata Yusep, diotaki dua pelaku utama. Masing-masing LWP (28) (tenaga medis) dan FTA (32) (apoteker). LWP menjadi ekskutor dengan memasukkan obat keras kepada pasien aborsi. Sementara tersangka FTA yang menyiapkan obat untuk keperluan aborsi.
Diketahui, Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan kejahatan aborsi. Tujuh orang diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni tenaga medis, supplier obat, hingga pasien yang sengaja menggugurkan kandungan.
Kejahatan ini terbongkar setelah LWP melakukan praktik aborsi di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 83, Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 56 KUHP, Pasal 346 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait