Anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan pacar. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur pelaku penganiayaan pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tambahan pasal primer dikenakan karena ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban Dini Sera Afrianti (DSA). 

Hasil itu didapat penyidik setelah  melakukan gelar serta rekonstruksi atas penganiayaan sadis tersebut. Dari 41 adegan yang diperagakan terdapat tindakan fatal yang dilakukan pelaku berupa melindas korban dengan mobil. 

Kapolrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, unsur kesengajaan pelaku menghabisi korban yakni saat pelaku mengemudikan kendaraan ketika korban bersandar di mobil. Hal itu mengabarkan  korban terlindas dan meninggal dunia.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network