"Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait