Mereka kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, NO dan WA ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar saat dikonfirmasi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Dia juga memastikan akan menindak tegas ASN dan pegawai honorer yang terlibat, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang tidak patut dicontoh. Kami akan bertindak tegas,” ujar Fauzan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait